Info Perjalanan
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Rabu, 08 Juni 2022 10:28 wib
Fitria Chusna Farisa
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022. Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Isolasi
Bagi yang menunjukkan hasil RT-PCR positif, isolasi bisa dilakukan di hotel, fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal jika orang tersebut tak bergejala atau mengalami gejala ringan Covid-19. Kemudian, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol. Adapun seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Karantina
Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dan dinyatakan tidak menunjukkan indikasi Covid-19 tidak perlu melakukan karantina jika sudah divaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau menerima vaksinasi booster (3 dosis). Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam. "Bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam," demikian bunyi petikan SE. "Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut petikan SE.
Dalam SE juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina baginya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua atau pengasuh pendamping perjalanannya. Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Dibaca: 1500 kali
Sumber: Sumber : www.Kompas.com
Berita Lainnya:
Pelita Tour Raih Award Dari Garuda Indonesia
BEST GROWT TICKETING AGENT
BEST GROWT TICKETING AGENT
Tribun Pekanbaru - Senin, 13 Juni 2011 23:04 WIB
Pelita Tour and Travel Launching POST
Pelita Tour and Travel Launching POST