Info Perjalanan
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Rabu, 08 Juni 2022 10:28 wib
Fitria Chusna Farisa
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022. Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Pemeriksaan kesehatan
Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, yakni pemeriksaan suhu tubuh. Jika pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, ia wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka pelaki perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan indikasi positif, maka harus dilakukan prosedur isolasi.
Dibaca: 1499 kali
Sumber: Sumber : www.Kompas.com
Berita Lainnya:
Pelita Tour Raih Award Dari Garuda Indonesia
BEST GROWT TICKETING AGENT
BEST GROWT TICKETING AGENT
Tribun Pekanbaru - Senin, 13 Juni 2011 23:04 WIB
Pelita Tour and Travel Launching POST
Pelita Tour and Travel Launching POST