Info Perjalanan
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Rabu, 08 Juni 2022 10:28 wib
Fitria Chusna Farisa
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022. Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Pengecualian Syarat Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah. Selain itu, syarat menunjukkan kartu vaksin juga tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Dibaca: 1502 kali
Sumber: Sumber : www.Kompas.com
Berita Lainnya:
Pelita Tour Raih Award Dari Garuda Indonesia
BEST GROWT TICKETING AGENT
BEST GROWT TICKETING AGENT
Tribun Pekanbaru - Senin, 13 Juni 2011 23:04 WIB
Pelita Tour and Travel Launching POST
Pelita Tour and Travel Launching POST