Info Perjalanan
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Rabu, 08 Juni 2022 10:28 wib
Fitria Chusna Farisa
Sumber Foto : Kompas Online/Muhammad Naufal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022. Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Syarat vaksinasi
Syarat vaksinasi Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika orang tersebut belum mendapat vaksin, maka dia akan divaksinasi di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Vaksinasi ini didahului dengan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
Vaksinasi bagi WNA diberikan kepada yang berusia 16-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP). Bagi WNA, vaksinasi dilakukan melalui skema gotong-royong sesuai ketentuan perundang-undangan. Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang disyaratkan ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Dibaca: 1289 kali
Sumber: Sumber : www.Kompas.com
Berita Lainnya:
Pelita Tour Raih Award Dari Garuda Indonesia
BEST GROWT TICKETING AGENT
BEST GROWT TICKETING AGENT
Tribun Pekanbaru - Senin, 13 Juni 2011 23:04 WIB
Pelita Tour and Travel Launching POST
Pelita Tour and Travel Launching POST